Bagikan:

PEKANBARU - Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan dua orang oknum tenaga harian lepas (THL) diduga melakukan pungutan liar (pungli) di rumah warga di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Minggu, Kecamatan Binawidya.

Hal itu terungkap dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi ketiga oknum tersebut yang meminta sejumlah uang kepada nenek bernama Mardiana. Mereka beralasan meminta uang untuk izin pembangunan rumah kontrakan. Peristiwa dugaan pungli itu terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian pada Jumat 22 Juni sore langsung mendatangi rumah Mardiana untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.

"Alhamdulillah kami telah memperoleh informasi yang detail. Memang ada pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru inisial R dan dua orang tenaga THL. Nanti ini akan kita tindaklanjuti. Kalau memang terbukti bersalah, saya akan menggunakan hak saya sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan aturan," tegas Zulfahmi, Minggu 23 Juni.

Dia menjelaskan, uang Rp 900.00 yang diminta ketiga oknum tersebut telah dikembalikan kepada Mardiana.

Terhadap ketiga oknum tersebut, dia menjelaskan akan ada sanksi yang menunggu.

"Kami akan lakukan proses disiplin. Kami sudah memutuskan kontrak dengan kedua THL tersebut atas nama Asriadi dan Hafiz. Satu lagi oknum PNS (Satpol PP) ini kita berikan rekomendasi kepada Pj Wali Kota melalui BKSDM untuk dilakukan penegakan disiplin sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Zulfahmi.