PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, memberlakukan sanksi administrasi bagi pembuang sampah secara sembarangan di luar jadwal waktu yang ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan warga bisa membuangnya mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang membuang sampah di luar jam itu akan diberikan sanksi teguran hingga sanksi denda administratif sesuai jumlah kubikasi sampah yang dibuang.
"Nanti bisa tindak pidana ringan (tipiring) kalau jumlah sampah yang dibuang banyak. Tapi kalau sampahnya masih kategori sedang atau sedikit kita beri sanksi denda administratif. Tergantung kubikasi sampah yang dibuang," katanya dilansir ANTARA, Senin, 4 September.
Bagi yang membayar denda akan dilakukan di tempat. Nantinya uang tersebut di setor ke kas daerah dan bagi pelanggar tipiring akan dilanjutkan ke proses pengadilan.
"Sanksi terbesarnya Rp5 juta, itu sesuai peraturan daerah. Jadi, nanti ada pelanggaran ringan, sedang dan berat," tegasnya.
Dia menyebut penindakan sudah mulai dilakukan pada pekan lalu guna mengantisipasi penumpukan sampah di tempat penampungan sementara yang legal dan liar. Maka dari itu masyarakat diimbau membuang sampah sesuai jam buang.
BACA JUGA:
"Jam buang sudah ditetapkan, yang melakukan buang sampah di luar jam itu akan kita tindak. Ada 150 orang personel (Satpol PP) yang kita turunkan, ditambah tim penegakan hukum dinas lingkungan hidup dan kehutanan yang mengawasi tempat pembuangan sampah (TPS)," tukasnya.
Saat ini guna meminimalisir penumpukan sampah, pihaknya bersama DLHK juga sudah melakukan penimbunan di beberapa TPS sampah ilegal. Setelah ditimbun, kemudian dilakukan penanaman pohon di lokasi TPS ilegal.
"Jadi warga jangan lagi membuang sampah di situ. Kalau kedapatan, maka tim akan melakukan penindakan," tuturnya