Pemkot Ambon Godok Aturan Buang Sampah Sembarangan, Pelakunya Bakal Disanksi Rp1 Juta
Ilustrasi antrean truk pengangkut sampah DKI Jakarta untuk menurunkan muatan di TPST Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, pada Oktober 2018. (Antara)

Bagikan:

MALUKU - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengkaji penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan di seluruh wilayah Kota Ambon. Sanksi itu nantinya akan termuat dalam aturan daerah.

"Kajian penerapan sanksi dibuat regulasi yang mengatur saksi atau denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan seperti di sungai, tepi jalan atau lokasi yang bukan tempat pembuangan sampah sementara," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Selasa 17 Januari, disitat Antara.

Ia bilang, sanksi kepada warga pembuang sampah sembarangan yang sedang digodok akan menjatuhkan pelakunya sanksi peringatan hingga penerapan denda hingga Rp1 juta.

"Kami berharap dengan dibuat regulasi yang mengatur berupa sanksi akan memberi efek jera, sehingga masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah disiapkan," katanya.

Sampah, kata Bodewin, menjadi permasalahan utama di Kota Ambon. Salah satu kendala dalam penanganan sampah adalah keterbatasan armada pengangkut sampah.

"Kami berupaya di tahun 2023 mendapat penambahan tiga unit kendaraan pengangkut sampah, ditunjang berbagai kebijakan untuk mengatasi permasalahan sampah," tuturnya.

Ia menyatakan, pihaknya sementara berupaya meningkatkan seluruh perangkat pendukung yang terhubung di ruang pusat kendali Balai Kota Ambon.

Saat ini baru terpasang 32 kamera pemantau atau CCTV di Kota Ambon yang terhubung dengan ruang pusat kendali di Balai Kota, diharapkan akan ada penambahan peralatan pemantau yang tersebar di sejumlah titik di Kota Ambon.

"Di pusat pengendali tidak hanya terpantau aktivitas masyarakat seperti membuang sampah, aktivitas lalu lintas, tetapi juga dilakukan pengawasan pembayaran pajak di kafe dan restoran," katanya.