Polda Babel Telah Tetapkan 14 Tersangka Kasus Tambang Liar Kolongbuntu
Foto Antara

Bagikan:

PANGKALPINANG - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus penambangan liar yang dilakukan di Sungai Kolongbuntu, Desa Nangnung, Kabupaten Bangka.

"Dengan adanya tambahan satu orang tersangka berinisial Hr ini maka total tersangka dalam kasus tersebut saat ini menjadi 14 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Sabtu, 4 Mei.

Penetapan satu orang lagi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap pelaku yang digelar pada Jumat (3/5).

​​​​​​Dari hasil gelar perkara, kata Jojo, tersangka Hr terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan liar bijih timah di Sungai Kolongbuntu. Tersangka diduga memiliki peran sebagai pembeli hasil tambang liar di lokasi tersebut.

Untuk proses lebih lanjut, kata dia, tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mako Polairud Polda Babel. Sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolongbuntu.

Sebanyak 13 tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda, ada yang bekerja sebagai penambang dan ada juga yang memiliki peran sebagai koordinator lapangan di kawasan tersebut.

Sebanyak 13 tersangka yang sudah diamankan, yakni Na, Ms, Su, Su, Ed, Nu, Su, Mu, Ru, Su, FF, FB dan Ketua RT setempat berinisial AR yang bertindak sebagai koordinator lapangan.

Penangkapan terhadap para tersangka pelaku penambangan liar bijih timah ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polda Babel dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang ada di daerah itu.