Polda Jateng Tetapkan 14 Tersangka Tambang Ilegal
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Bagikan:

SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka kasus pertambangan ilegal galian C di berbagai daerah di provinsi ini di sepanjang tahun 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, total terdapat 11 kasus pertambangan ilegal di berbagai daerah.

"Pengungkapan di wilayah Magelang, Rembang, Pati, serta Rembang," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 13 April.

Para tersangka yang ditetapkan itu, lanjut dia, merupakan pengelola lokasi-lokasi tambang tak berizin tersebut.

Selain itu, kata dia, sebagian besar dari kasus yang sudah diungkap tersebut merupakan penambangan tanah urug dan batu.

Kasus terakhir yang diungkap Polda Jawa Tengah, menurut dia, pertambangan ilegal di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Dari tambang ilegal seluas empat ribu meter persegi itu, lanjut dia, diamankan berbagai barang bukti seperti truk pengangkut, sejumlah uang, dan buku catatan penjualan.

"Empat pekerja tambang yang sudah diperiksa sebagai saksi," katanya.

11 kasus pertambangan ilegal tersebut, kata dia, dipastikan tidak berizin.