NTT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata menutup aktivitas tambang emas yang tidak berizin di Desa Atualupang, Kecamatan Buyasuri, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami sampaikan kepada camat dan kepala desa agar mereka wajib untuk menjaga dan tidak boleh ada penambangan ilegal lagi. Mereka sudah siap untuk mengawal," kata Penjabat (Pj) Bupati Lembata, Marsianus Jawa, ketika dihubungi, Rabu 1 Februari, disitat Antara.
Langkah tegas tersebut telah dibahas dalam rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di ruang rapat Kantor Bupati Lembata.
Marsianus menyebutkan, ada laporan yang menyatakan warga melakukan tambang ilegal pada malam hari di desa tersebut. Dari aktivitas itu, warga tersebut memperoleh 2 kg material diduga emas.
Dia menambahkan, para penambang merupakan orang asli Lembata. Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah pergi ke lokasi tambang dan menemukan barang bukti tersebut.
Ia pun telah memerintahkan Satpol PP dan warga desa untuk menutup lokasi tambang emas ilegal tersebut.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Desa Atualupang Ahmad Najamudin mengatakan, masyarakat mendapati adanya aktivitas tambang emas ilegal secara manual. Hal ini terungkap pada bulan September 2022.
Upaya pelarangan telah dilakukan oleh pemerintah desa bersama warga. Namun, para penambang tetap meneruskan aktivitas ilegal tersebut. Material tambang dibawa ke Kota Lewoleba. Akan tetapi, dia tidak tahu ke mana lagi material itu dibawa oleh penambang.
"Saya pastikan material yang ada tidak boleh keluar dari desa lagi," tandasnya.