Bagikan:

SIGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya longsor dan banjir yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

"Oleh karena itu kegiatan pertambangan emas tanpa izin kami tutup," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, dikutip ANTARA, Kamis 4 Mei.

Pihaknya tidak kompromi dengan aktivitas atau kegiatan pertambangan tanpa izin karena hanya merusak lingkungan dan memberikan dampak bencana alam yang besar.

Wakil Bupati memimpin langsung penertiban PETI di Desa Sidondo Satu, Kecamatan Sigi Biromaru. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Taman Nasional Lore Lindu beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Sigi, tripika kecamatan, kepala desa, dan para tokoh masyarakat yang ada di Sidondo Satu.

Samuel mengatakan pembukaan lahan untuk kegiatan PETI di kawasan hutan Desa Sindondo Satu telah menyalahi ketentuan perundang-undangan, karena lokasi kegiatan penambangan berada dalam kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh pemerintah melalui Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL).

"Dan sebagai pemerintah, saya menolak keras ada aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Sigi," ungkapnya.

Samuel menegaskan penutupan aktivitas PETI yang diikutkan dengan penutupan lubang galian pengambilan material, dimaksudkan untuk meminimalisir dampak lingkungan, termasuk penutupan itu diikutkan dengan menyita bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses pemurnian material emas menjadi biji emas.

Wakil Bupati mengemukakan sebagai bentuk pemberdayaan, maka warga yang terlibat dalam kegiatan penambangan itu akan diberdayakan oleh pemerintah.

"Bagi para pekerja atau masyarakat yang terlibat dalam area tambang yang ditutup, maka nantinya akan diberikan bibit tanaman dan hewan ternak sebagai ganti, guna membantu ekonomi mereka dan dari pihak Balai Taman Nasional Lore Lindu juga akan memberikan program penunjang ekonomi," ujarnya.

Wakil Bupati Sigi bersama semua pihak yang ikut serta dalam kegiatan penutupan PETI, langsung menyegel yang ditandai adanya garis polisi dan selanjutnya petugas yang dikerahkan juga memasang spanduk larangan menambang di wilayah tersebut.