SULTENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menutup aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa izin (peti) di Desa Sindondo Satu, Kecamatan Sigi Biromaru. Upaya ini sebagai bentuk penertiban untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Pemkab Sigi berkomitmen menyelenggarakan pengelolaan lingkungan lestari, dan investasi hijau karena, kegiatan yang dapat melahirkan dampak besar pada kerusakan lingkungan tentu akan ditertibkan," ujar Bupati Sigi Mohamad Irwan di Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 3 Mei, disitat Antara.
Bupati mengakui penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Sindondo Satu dilakukan oleh Pemkab Sigi bersama TNI dan Polri serta pihak Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu Pemkab Sigi bersama pihak terkait melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas pertambangan tanpa izin tersebut.
Bupati mengakui bahwa hal ini dilakukan oleh Pemkab Sigi bermula dari laporan masyarakat Desa Sidondo Satu tentang adanya aktivitas pertambangan emas di desa tersebut.
"Seiring dengan itu, kepala desa setempat juga mengakui bahwa ada oknum yang datang kepadanya untuk meminta izin melakukan aktivitas pertambangan, tetapi tidak diizinkan oleh kepala desa," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam perjalanannya, ada warga yang mengakui bahwa lahan pertambangan tanpa izin merupakan tanah miliknya, yang kemudian dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan.
"Kami sudah meninjau lokasi ini dan kami tutup aktivitas pertambangannya," ucap dia.
Bupati juga mengemukakan bahwa Pemkab Sigi bersama TNI dan Polri akan menindak tegas oknum-oknum yang melaksanakan pertambangan ilegal.
"Apalagi lokasinya berada di kawasan Lindung Taman Nasional Lore Lindu," ujarnya.
Ia berharap tidak ada lagi tindakan pelanggaran hukum seperti aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat, apalagi dengan merusak hutan.
"Aktivitas Peti ini dapat berakibat banjir yang cukup besar yang dapat merugikan seluruh masyarakat yang bermukim di Desa Sidondo Satu," tandasnya.