Bagikan:

BULUNGAN - PT Kayan Hydro Energy (KHE) memastikan telah menyelesaikan seluruh perizin terkait pembangunan proyek bendungan dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Kayan.

Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala bersyukur bisa melihat progres pembangunan bendungan pertama PLTA Kayan secara langsung. Bahkan, melihat persiapan pembangunan infrastuktur jalan. Dimana sepanjang 3 kilometer (km) sudah dibebaskan.

“Saya datang hari ini, saya beryukur juga karena mereka juga undang saya, saya bisa melihat progres yang baru kita tinjau ini. Karena waktu saya datang kurang lebih bulan 5 lalu, kita cek di gudang ledak kemarin,” ujarnya di arena pembangunan PLTA Kayan Cascade, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu, 10 Desember.

Sementara itu, Direktur Operasional KHE Khaerony menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan seluruh izin pembangunan proyek.

Salah satunya terkait permintaan desain ulang bendungan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Untuk Ditjen SDA sebenarnya enggak ada masalah. Ini juga sudah dirapatkan dua kali di Kantor Staf Presiden. Dan juga udah dilakukan tanggapan surat, dan sudah berjalan secara normatif. Mereka juga tidak mempermasalahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roni sapaan akrab Khaerony menjelaskan melalui pertemuan tersebut pembangunan bendungan tetap dilakukan tanpa pemindahan lokasi.

“Tidak ada (perubahan lokasi), jadi tetap kontinu aja,” jelasnya.

Selain itu, Roni mengatakan PT KHE juga tidak memiliki masalah soal izin lokasi pembangunan PLTA di Sungai Kayan.

Pasalnya, wewenang pemberian izin lokasi sudah berpindah tangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

“Dari daerah sudah kita lalui, lalu ada perubahan regulasi juga sudah kita ikuti. Di kementerian juga kita sudah mendapat izin tersebut. Kalau dulu namanya izin lokasi, sekarang berubah nomenklaturnya jadi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” katanya.

“Itu sudah 2019 sejak beralihnya peraturan, kita sudah mendapatkan. Karena kita sudah ada dasar izin dari pemerintah daerah yang masih berlaku, dan kita harus menyesuaikan. Kan sudah ada izin dasar yang kita dapat, jadi tinggal melengkapi dan pemerintah mengeluarkan lagi,” pungkasnya.