JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing).
Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
"Penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 27 November.
Adin mengatakan, pengawasan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung.
Tindakan penangkapan dilakukan usai menerima laporan lokasi pergerakan terduga pelaku di Kendari yang akan membawa es batu serta logistik lainnya menuju ke lokasi pengeboman.
Dalam operasi kali ini, Adin menyebut, tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSKDP Bitung mengintai terduga pelaku selama kurang lebih dua hari di Pelabuhan Kendari.
Selanjutnya, pada 15 November 2033 sekitar pukul 05.00 WITA, tim patroli melakukan pengejaran hingga akhirnya ketiga terduga pelaku ditangkap
Dia menyebutkan bahwa tiga orang terduga pelaku yang ditangkap antara lain R alias PB, S alias PA, serta U alias PR. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu motor, satu unit mesin tempel merek Honda 20PK, satu unit mesin kompresor, dua gulung selang kompresor, botol bom ikan rakitan dan beberapa peralatan pendukung lainnya.
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, terduga pelaku rupanya membawa tiga buah botol bom ikan dan sudah sering melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di sekitar Pulau Kokoila, Desa Padei Laut.
Padahal, menurut Adin, menangkap ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan.
"Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak yaitu dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan akibat daya ledak yang bersifat destruktif," ujar Adin.
BACA JUGA:
Selain itu, KKP mengaku banyak menemukan kasus destructive fishing yang turut membahayakan keselamatan jiwa pelempar bahan peledak.
Adin menyebut, saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Adin mengatakan, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.