Pemerintah Tolak Usulan Pembentukan Badan Pengelola EBT dari Komisi VII
Menteri ESDM arifin tasrif (Foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pemerintah menolak usulan Komisi VII DPR RI untuk membentuk Badan Pengelola Energi Terbarukan.

Dalam paparannya pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Arifin mengemukakan, pada rapat forum panitia kerja (panja) pada 7-8 November yang lalu, komisi VII mengusulkan dibentuknya badan khusus pengelola energi baru terbarukan.

"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan usaha ET terbaru dalam UU EBET," uajr Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin 20 November.

Arifin mengacu pada Preraturan Presiden 7 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM yang menyebutkan pelaksanaan kebijakan EBET merupkan fungsi Kementerian ESDM.

Selain itu, untuk pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan yang saat ini sudah dibentuk BPDPKS untuk kelapa sawit dan BPDLH lingkungan hidup.

"Kebijakan umum terkait reformasi birokrasi hanya kelengkapan yaitu menyebutkan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yg menjadi arahan presiden,"kata dia.

Arifin juga menyebut, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis sehingga mempercepat sistem kerja dengan sistem kerja yang lebih sederhana.

Lebih jauh Arifin mengatakan, substansi, substansi penggunaan dana EBE tercantum dalam pasal 56 ayat 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 508-514. DPR mengusulkan mengatur rincian pengaturan dana ebet dalam batang tubuh antara lain untuk penyediaan infrstruktur, pembiayan insentif, kompensasi badan usaha yang mengembangkan EBT, peran litbang, kemudian peningkatan kapasitas dan kualitas SDM dan subsidi harga EBT yang belum dapat bersaing dengan harga fosil.

"Usulan pemerintah dalam hal ini adalah, seperti yang kami sampaikan dalam panja 7-8 november, penggunaan dana EBET sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Terkait pembentukan Badan Usaha EBT ini juga ditanggapi oleh Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti yang menjabarkan urgensi pembentukan badan usaha EBT. Menurutnya Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar namun realisasinya masih sangat kecil. Apalagi, kata dia, ada potensi pendanaan dari Just Energy Transition Partnership (JETP) dalam jumlah yang besar sehingga mendapat sorotan dari bany negara luar.

"Ini momentum yang luar biasa, bagaimana kita memberdayakan EBT. Saya berharap bahwa nanti sistem pendanaan, realisasi, pemanfaatan, pengawasan, dan lain-lain bisa dilakukan melalui sebuah badan khusus yang bisa memantau seluruh gerak-gerik dari sektor ini," ujar Roro.