Bagikan:

JAKARTA - Komisi VII DPR RI akan menjadwalkan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Rapat kerja ini nantinya akan membahas mengenai skema power wheeling dan pembentukan badan usaha khusus EBT.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pihaknya bersama Kenterian ESDM telah membahas 574 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU EBET.

"InsyaAlah jadi (raker). Dari 574 DIM semuanya sudah dibahas tuntas yang diperlukan penyelearasanan akan dibawa ke Raker dengan menteri," ujar Sugeng kepada media yang dikutip Kamis, 16 November.

Ia menjelaskan, nantinya dalam raket tersebut hanya akan membahas 3 pasal yakni pembentukan badan khusus atau pengeola EBET yang memang memerlkukan keputusan selevel Kementerian dan pembahasan mengenai konsep power wheeling.

Terkait power wheeling, kata dia, kembali dibahas setelah melihat peningkatan demand listrik dari sumber energi baru terbarukan sehingga strategi yang perlu dilakukan pemerintah adalah menerapkan konsep power wheeling.

"Ketika negara dalaa hal ini PLN enggak mampu membangun pembangkit EBT mau enggak mau IPP juga. Maka nanti konsep itu lah (power wheeling).

Sugeng menambahkan, selama ini dengan alasan oversupply, pembahasan mengenai power wheeling sering dihindari untuk dibahas. Namun dengan tingginya permintaan akan listrik hijau, pemerintah perlu segera melakukan pembahasan mengenai konsep tersebut.

"2027 itu harus membangun power plant baru, makanya perlu segera diubah RUPTL. Tadi rapat tentang RUPTL yang baru 2024 sampai 2033 itulah yang akan kita bahas," pungkas Sugeng.