Bos PTBA Minta Dukungan Komisi VII DPR Garap Energi Bersih di IKN
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail meminta dukungan penugasan dari Komisi VII DPR RI untuk menggarap proyek energi bersih di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).

"Kami butuh dukungan dari Komisi VII untuk PTBA agar ikut serta dalam mendukung target bauran energi baru di IKN dan wilayah Indonesia lainnya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI dikutip Selasa, 28 November.

Selain meminta dukungan soal energi bersih, Arsal mengatakan, permintaan lain seperti penguatan regulasi yang mendukung keberlanjutan industri batu bara untuk mendukung ketahanan energi nasional dengan tetap memperhatikan target pencapaian net zero emision (NZE) pemerintah di tahun 2060.

Dia meminta dukungan regulasi dan insentif untuk menginisiasi dalam rangka utilisasi produk turunan batu bara.

Asal tahu saja, PTBA saat ini tengah menggarap proyek hilirisasi batu bara menjadi dimetil eter (DME).

Ia menambaserta permohonan dukungan untuk mempercepat penerapan mitra instansi pengelola (MIP).

Terkait permintaan dukungan mengenai energi bersih di IKN mendapat tanggapan dari Anggota Komisi VII Fraksi PKB, Ratna Juwita.

Ratna menilai, usulan ini menarik dan menyatakan dirinya sepakat jika penugasan untuk menggarap energi bersih sebaiknya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pihak swasta.

"Tadi PTBA menyampaikan kalau meminta dukungan agar bisa ikut serta dalam penyediaan energi bersih dalam mendukung target bauran EBT di Indonesia. Kami sepakat bahwa penugasan ini memang sebaiknya harus diberikan kepada pelat merah dulu sebelum itu istilahnya dilelang bebas," ujar Ratna.

Menurutnya, usulan PTBA ini juga sejalan dengan penyelesaian rancangan Undang-undang (RUU) Energi baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang akan memastikan masyarakat berh atas energi bersih dengan harga yang lebih murah.

"Karena di situ juga sudah ada bahwa masyarakat berhak mendapatkan energi bersih dari EBET dengan harga yang kompetitif, siapapun penyedianya," pungkas Ratna.