JAKARTA - Komisi VII DPR RI menyetujui penambahan anggaran pagu indikatif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari yang diusulkan sebesar Rp6,77 triliun menjadi Rp11,07 triliun.
"Komisi VII menyetujui penambahan angaran sejumlah Rp4,29 triliun sehingga anggaran pagu indikatif usulan dari Rp6,77 triliun Rp11,07 triliun," ujar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM, Selasa, 13 Juni.
Sugeng mengatakan, penambahan anggaran ini bertujuan untukmeningkatkan kinerja, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta ketahanan energi nasional.
Asal tahu saja, pagu infikatif tersebut terdiri dari Rp545 miliar dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal sekitar Rp206 miliar, hingga Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Rp126,85 miliar atau meningkat Rp70 miliar dari rancangan sebelumnya Rp56 miliar.
Adapun untuk Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) mengalami peningkatan sebesar Rp1,8 triliun menjadi Rp3,58 triliun, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meningkat Rp1,57 triliun menjadi Rp1,93 triliun, sedangkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengalami penurunan Rp28 miliar menjadi Rp1,21 triliun.
Sementara untuk BPSDM menjadi Rp585,22 miliar dan Badan Geologi tidak ada perubahan atau tetap sebesar Rp1,26 triliun.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) terdapat usulan penambahan pagu indikatif sebesar Rp831,05 miliar dari Rp448,05 miliar menjadi Rp1,27 triliun dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) semula Rp78,92 miliar terdapat usulan tambahan Rp20 miliar menjadi Rp98,92 miliar.
BACA JUGA:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengucapkan
terima kasih atas dukungan Komisi VII DPR RI dalam menetapkan RK-AKL Kemneterian ESDM sehingga terdapat penambahan anggaran.
"Anggaran tersebut akan digunakan dengan sebaiknya untuk meningkatkan kinerja dan juga PNBP serta meningkatkan ketahanan enenrgi nasional," pungkas Arifin.