JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, industri remanufaktur mendukung upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto dalam acara Korea-Indonesia Machinery Remanufacturing Industry Special Exhibition & Seminar, belum lama ini.
"Dalam konteks remanufaktur, keberlanjutan dan emisi netral amatlah penting untuk mengurangi limbah yang dihasilkan dari produk yang sudah tidak digunakan, sehingga memberikan kontribusi positif terhadap perlindungan lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 15 November.
Eko menyebut, lewat proses remanufaktur, efisiensi penggunaan sumber daya alam, seperti bahan baku dan energi dapat ditingkatkan, menjaga kelestarian sumber daya alam, dan mengurangi biaya produksi secara keseluruhan.
"Industri remanufaktur juga memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sektor, termasuk manufaktur, konstruksi, dan logistik, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada peningkatan perekonomian suatu negara," ujarnya.
Industri remanufaktur sendiri merupakan kegiatan pemulihan barang yang telah habis masa pemakaiannya menjadi produk yang layak pakai kembali dengan langkah-langkah, seperti membongkar, membersihkan, memperbaiki, dan mengganti komponen yang rusak.
Proses ini memberikan preservasi tinggi terhadap nilai tambah produk aslinya, menghasilkan produk yang "seperti baru" dan seringkali dijual dengan garansi setara produk baru.
Adapun keunggulan industri remanufaktur melibatkan kualitas produk yang lebih baik, daya tahan lebih lama, penggunaan energi yang lebih efisien dibandingkan daur ulang, dan potensi penciptaan lapangan kerja baru.
"Pertumbuhan pesat industri ini didorong oleh kesadaran lingkungan, pengurangan limbah, dan potensi untuk meningkatkan perekonomian," ucap Eko.
Menurut Eko, industri remanufaktur merupakan bagian dari penerapan ekonomi sirkular. Konsep ini memiliki tujuan utama untuk memperpanjang siklus hidup dari suatu produk, bahan baku dan sumber daya.
BACA JUGA:
"Tujuan penerapannya antara lain untuk penanganan terhadap pencemaran lingkungan yang mencakup pengurangan limbah dan polusi, penggunaan nilai maksimum dari suatu produk, bahan baku dan sumber daya, serta pemulihan suatu produk, bahan baku dan sumber daya pada tingkat akhir pemakaiannya" tuturnya.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang dimaksud perusahaan remanufakturing adalah perusahaan yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 28240 yang mengimpor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 28240 yang mengimpor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Barang tersebut berupa komponen alat berat bukan baru untuk diproses menjadi produk akhir dan/atau menambah fungsinya dengan spesifikasi teknis setara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan perusahaan pemakai langsung dalam negeri.