Bagikan:

JAKARTA - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) memastikan pengelolaan dana asuransi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun dana PNS yang dikelola nilainya mencapai Rp350 triliun per Juni 2023.

Sekadar informasi, Taspen saat ini melayani lebih dari 3 juta peserta aktif dan 3 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih mengungkapkan perusahaannya memiliki tiga strategi utama dalam menjalankan pengelolaan dana di Perseroan. Pertama, Taspen memiliki komite khusus investasi.

Strategi ini diterapkan agar nasib Taspen tidak berakhir seperti PT Jiwasraya. Perusahan tersebut mengalami kondisi keuangan yang negatif, salah satunya imbas kesalahan penempatan investasi.

“Kita mempunyai komite investasi yang kuat, jadi kekuasaan atau kewenangan (untuk menempatkan investasi) tidak boleh hanya ada pada satu orang. Direksi bertanggung jawab semuanya, kita kalau menerapkan keputusan investasi harus aklamasi, satu aja dari tujuh direksi tidak setuju maka kita drop,” ucap Kosasih di Hotel Pullman Jakarta, Kamis, 19 Oktober.

Sekadar informasi, portofolio investasi Taspen saat ini sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara, dan Deposito di Bank BUMN. Sisanya tersebar pada penyertaan anak usaha, obligasi korporasi, dan reksadana yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Strategi kedua, sambung Kosasih, Taspen berkomitmen untuk selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban sesuai arahan Kementerian BUMN.

“Prosedur kita, aturan kita semuanya kita patuhi. Jangan sampai ada aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan pemerintah dan jangan sampai aturannya sudah kita buat tidak dipenuhi,” ucapnya.

Strategi ketiga, kata Kosasih, perusahaannya juga setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Tujuannya, untuk melihat adanya temuan material, terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

“Taspen ini highly regulated. Kita ini banyak regulasi dari Kementerian Keuangan, dari Kementerian BUMN, bahkan ada juga masukan-masukan yang kita pelajari dari temuan-temuan BPK tahun-tahun sebelumnya yang selalu kita tindaklanjuti,” ujar Kosasih.