Bagikan:

JAKARTA - Rekaman video pengacara bernama Kamaruddin Hendra Simanjuntak menyebut adanya dana senilai Rp300 triliun di sebuah badan usaha milik negara (BUMN), PT Taspen yang dipersiapkan untuk modal kampanye calon presiden (capres) di Pilpres 2024 viral di media sosial. 

Kamaruddin sendiri dikenal sebagai pengacara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Merepons hal tersebut, Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu menegaskan PT Taspen (Persero) selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency) dan kewajaran (fairness).

"Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders," katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 26 Agustus.

Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, kata Mardiyani, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik.

Kata Mardiyani, portofolio investasi Taspen sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen.

Kemudian, sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai lima persen yang sebagian besar adalah saham BUMN.

"Setiap tahun kinerja PT TASPEN (Persero) khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)," tuturnya.

Berdasarkan hasil audit BPK-RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen (Persero) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan program di Taspen.

"Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip GCG serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. Taspen selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini," ucapnya.