Difitnah Punya Banyak Istri hingga Tak Mampu Bayar Sekolah Anak, Erick Tohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim
Ifdhal Kasim selaku kuasa hukum Menteri BUMN Erick Thohir saat di Bareskrim Polri. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf atas pencemaran nama baik ke Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza, selaku penerima kuasa dari Erick Thohir.

Ifdhal menjelaskan, laporan tersebut ihwal unggahan Faizal Assegaf di akun media sosial Instagram miliknya yang secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius terhadap Erick Thohir.

Pertama, Erick Tohir dituding memiliki istri banyak, dan semuanya dinikahi secara gaib.

Kedua, sambung Ifdhal, anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar.

Menurut Ifdhal, hal tersebut merupakan fitnah yang sangat jahanam.

Adapun video yang diunggah Faizal adalah pernyataan pengacara Kamarudduin Simanjuntak yang menyebut Direktur Utama PT Taspen (Persero) mengelola dana calon presiden (capres) sebesar Rp300 triliun.

Di dalam video tersebut, kata Ifdhal, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong yang sangat jahat kepada Erick Thohir.

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun," ujar Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus.

Ifdhal mengatakan, kliennya merasa terganggu dan terhina dengan video yang diunggah oleh Faizal Assegaf.

Menurut dia, Faizal sudah menyerang integritas pribadi Erick Thohir.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," ujar Ifdhal.

Tak hanya itu, lanjut Ifdhal, Faizal juga menuduh dengan keji bahwa Erick memiliki banyak istri yang dinikahi secara gaib.

Tuduhan itu, kata Ifdhal, sangat menyakiti hati Erick dan keluarga.

Sosok Erick Thohir, kata Ifdhal, merupakan seorang ayah yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya.

Ifdhal menambahkan, Erick Thohir selama ini menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.

"Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," tuturnya.

Menurut Ifdhal, Erick selama ini fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024.

"Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat," jelasnya.

Sebagai Menteri BUMN, kata Ifdhal, Erick telah menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan milik negara itu. Menurut dia, banyak perubahan di tubuh BUMN sebagai hasil kerja keras Erick. Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan.

"Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah," ucap Ifdhal.

Kata Ifdhal, Erick melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi.

Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, kata Ifdhal, tentu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi.

Apa yang dilakukan oleh Faizal Assegaf itu, kata Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE.

"Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal, yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.