Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim
Menteri BUMN Erick Thohir/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE ke Bareskrim Polri. Pelaporan buntut pernyataan Faizal yang menyebut Erick Thohir memiliki banyak istri dan semuanya dinikahi secara gaib.

"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," ujar kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhak Kasim di gedung Bareskrim Polri, Selasa, 30 Agustus.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil karena pernyataan Faizal Assegaf telah melukai harkat dan martabat kliennya. Terlebih, secara tak langsung menyeret keluarga Erick Thohir.

"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ungkapnya.

Dalam pelaporan itu, sejumlah bukti sudah dilampirkan dalam berkas laporan. Bahkan, Erick Thohir pun sudah mendatangai Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.

"Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada disekitar itu," kata Ifdhak.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022. Erick Thohir merupakan pihak pelapor.

Dalam pelaporan itu, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Adapun video yang diunggah Faizal adalah pernyataan pengacara Kamarudduin Simanjuntak yang menyebut Direktur Utama PT Taspen (Persero) mengelola dana calon presiden (capres) sebesar Rp300 triliun.

Di dalam video tersebut, kata Ifdhal, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong yang sangat jahat kepada Erick Thohir.