Karyawan Taspen yang Ingin Naik Jabatan Wajib Punya Sertifikasi Manajemen Risiko
Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - PT Taspen (Persero) berencana bakal memasukkan sertifikasi manajemen risiko sebagai salah satu syarat kenaikan jabatan bagi karyawan.

Aturan mengenai syarat kenaikan jabatan tersebut sedang dibahas.

Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih mengatakan, syarat karyawan memiliki sertifikasi manajemen risiko ini juga menjadi hal wajib di perusahaan.

“Seluruh karyawan sedang dalam proses (sertifikasi). Karena dulu enggak wajib, sekarang kita buat jadi wajib,” katanya ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis, 19 Oktober.

Bahkan, Kosasih mengatakan, aturan yang mewajibkan karyawan harus memiliki sertifikasi manajemen risiko ini juga sedang digodok di internal perusahaan.

Dengan memiliki sertifikasi manajemen risiko ini, karyawan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang jenis-jenis risiko yang harus dikelola oleh perusahaan secara komperhensif.

“Kami sedang susun peraturan direksinya untuk naik pangkat harus sertifikasi. Jadi mereka mau tidak mau, harus tersertifikasi,” jelasnya.

Kosasih mengatakan meski belum semua karyawan memiliki sertifikasi manajemen risiko, namun, seluruh direksi Taspen sudah memiliki sertifikasi manajemen risiko.

Bahkan, mendapat sertifikasi tertinggi.

“Seluruh direksi Taspen sudah memiliki sertifikasi manajemen risiko level 5, itu yang paling tinggi untuk sertifikasi manajemen risiko asuransi dan perbankan,” ucapnya.

Sekadar informasi, syarat tersebut juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk menerapkan manajemen risko.