Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyampaikan, program pemberian alat masak listrik (AML) berupa penanak nasi ini akan dimulai pada tahun ini dan akan dibagikan sebanyak 500.000 unit di seluruh Indonesia.

"Program ini berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh setara dengan kapasitas pembangkitan 20 MW. Program ini juga berpotensi menghemat elpiji sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung 3 kg," ujarnya kepada media, Senin, 9 Oktober.

Dia mengatakan, tujuan program ini adalah menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan.

Selain itu, program ini bertujuan mengurangi impor elpiji yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih.

Jisman mengaku, program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan elpiji.

"Untuk pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor elpiji 3 kg yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN program ini dapat meningkatkan penjualan listrik," imbuh Jisman.

Adapun target penerima program AML ini yakni pelanggan PT PLN berdaya 450 VA sd 1.300 VA.

"Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 hingga 2,2 liter," imbuh Jisman.

Jisman menyampaikan, program ini merupakan hibah dari Pemerintah, oleh karena itu perlu disematkan stiker yang bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM" dan "Tidak untuk diperjualbelikan".

Ditjen Ketenagalistrikan selaku pelaksana program, saat ini tengah menyiapkan data calon penerima AML berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat, kemudian dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN dan PLN Batam. Selanjutnya dilakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat.