Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Sekretaris Jenderal Kementeruan ESDM Dadan Kusdiana mengatakan jika program dimaksudkan untuk meningkatkan penggunaan energi bersih di seluruh sektor dan untuk sektor rumah tangga akan dimulai pada tahun ini.

"Di (sektor) rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser kepada listrik, itu akan kita lakukan tahun ini," ujar Dadan kepada media saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, yang dikutip Senin 9 Oktober.

Dalam beleid yang dikeluarkan pada 2 Oktober yang lalu ini juga mencantumkan spesifikasi Alat Masak Listrik (AML) yakni digunakan untuk menanak, menghangatkan dan mengukus maknan.

Pada saat pembagiannya nanti, warga yang mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML bersama dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Pada pasal 10 ayat 3 beleid tersebut juga dicantumkan jika jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter dan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Adapun kriteria penerima AML tersebut adalah rumah tangga dengan kriteria pelanggan PLN dengan ketentuan:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Dalam pasal 12 juga disebutkan jika Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML.