Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Regulasi ini dibuat sebagai langkah untuk menindaklanjuti masukan masyarakat, terutama pelaku usaha, agar proses penerbitan faktur pajak lebih lancar seiring dengan perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengatakan bahwa aturan baru ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam sistem administrasi penerbitan faktur pajak dan mekanisme pengembalian PPN yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.

"Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025. Intinya, regulasi ini memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025," ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu 5 Januari.

Dwi menjelaskan ada tiga poin utama yang perlu diperhatikan:

1. Masa Transisi Penyesuaian Sistem Administrasi Pajak

Pelaku usaha diberikan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

2. Penyesuaian Tarif PPN

Penyerahan barang selain barang mewah yang dikenakan PPN memiliki penyesuaian terkait nilai PPN yang terutang. Rumus perhitungan tarif yang dianggap benar adalah:

- PPN 11 persen: 12% x 11/12 x harga jual.

- PPN 12 persen: 12% x 11/12 x harga jual.

Keduanya dianggap benar dan tidak akan dikenakan sanksi.

3. Pengembalian Kelebihan PPN 1 persen

Jika terdapat kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% akibat penerapan tarif 12% pada transaksi yang seharusnya dikenakan tarif 11%, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan tersebut kepada penjual. Penjual, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib membuat penggantian faktur pajak untuk mengakomodasi pengembalian tersebut.

"Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan PPN sebesar 1% kepada penjual. Penjual sebagai PKP akan melakukan penggantian faktur pajak untuk mengakomodasi pengembalian tersebut," tutup Dwi.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih lancar selama masa transisi.