JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengoptimalisasi sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax usai resmi diimplementasikan mulai 1 Januari 2025.
“Dari hari ke hari, kami terus memonitor, memantau dan menyelesaikan permasalahan yang muncul saat interaksi pelaku dengan sistem yang kami luncurkan 1 Januari kemarin,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengutip Antara.
Pasca implementasi, banyak pengaduan dari wajib pajak yang mengalami kendala saat mengakses sistem Coretax.
Kendala utama berasal dari tingginya volume akses. Terlebih, wajib pajak yang mengakses Coretax tidak hanya sekadar mencoba sistem, tetapi juga untuk bertransaksi. Situasi tersebut, menurut Suryo, mempengaruhi kinerja sistem.
Persoalan lain juga terkait dengan vendor infrastruktur. Dia menyebut sempat terjadi kendala pengiriman token yang tidak sampai ke tujuan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan vendor untuk memastikan sistem mereka dapat selaras dengan sistem Ditjen Pajak.
Untuk mengatasi masalah-masalah itu, Ditjen Pajak telah melakukan optimalisasi kapasitas sistem, pengelolaan akses berbatas, dan pelebaran bandwidth.
“Kemarin kami berhitung bandwidth-nya cukup. Ternyata pada waktu diimplementasikan, karena masyarakat mencoba saat pertama, otomatis bandwidth juga harus kami lebarkan,” jelas dia.
Sistem terkait penerbitan faktur pajak pun telah diperbaiki. Jika saat ini masih terjadi antrean, hal itu disebabkan masih adanya faktur yang dalam proses pengunggahan. Suryo menyatakan akan mengoptimalkan proses tersebut agar penerbitan faktur pajak dapat berjalan lancar.
Guna menjawab kekhawatiran wajib pajak soal sanksi akibat keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan, Ditjen Pajak menerapkan masa transisi. Suryo memastikan tidak akan ada beban tambahan bagi wajib pajak selama masa transisi ini.
“Karena sistem Coretax ini sedikit berbeda dengan sistem lama, barangkali penyesuaian perlu terus dilakukan. Kami mohon wajib pajak untuk sering mengakses sistem kami, agar bisa menjalankan dengan baik dan memastikan sistem dapat berjalan dengan normal seperti yang kita harapkan bersama,” ujar Suryo.
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang disiapkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Sistem ini akan mengotomasi layanan administrasi pajak dan memberikan analisis data berbasis risiko untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
BACA JUGA:
Berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, efisiensi yang ditawarkan Coretax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan posisi rasio pajak saat ini yang sebesar 10,02 persen, maka Indonesia bisa mencetak rasio pajak mencapai 11,5 persen dengan sistem inti ini.
Ketentuan teknis mengenai Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Akan tetapi, perlu dicatat bahwa penggunaan Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baru akan dilakukan pada 2026, yakni untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025.
Sementara untuk tahun pajak 2024, yang bakal dilaporkan pada tahun 2025, masih dilaporkan lewat DJP Online.