Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima kehadiran petinggi Apple, yakni Vice President of Global Policy Apple Nick Amman, pada hari ini. Diketahui, Nick Amman menyambangi Kemenperin bersama dengan rombongannya yang berjumlah 4 orang.

Diketahui, Kemenperin telah menerima proposal resmi dari pihak Apple pada Senin, 6 Januari 2025.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, pertemuan kali ini fokus pada pengajuan proposal Apple terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Apple mengajukan proposal dan siap memenuhi persyaratan TKDN yang ada di Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.

"Isinya mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin Nomor 29, itu isinya," ujar Setia kepada wartawan di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa, 29 Januari.

Pada Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Dalam hal ini, sebelumnya Apple memilih skema pengembangan inovasi melalui pembangunan Apple Academy. Produsen iPhone ini membangun tiga Apple Academy yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam dan Surabaya.

Namun, Kemenperin meminta Apple mengajukan proposal ulang. Setia bilang, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu tengah mempertimbangkan untuk mengajukan proposal baru.

Pada kesempatan tersebut, Setia juga menegaskan bahwa pertemuan dengan Apple tidak membahas soal membangun pabrik di Indonesia. Apple pun disebut tetap mengajukan proposal dengan skema inovasi.

"Skemanya tetap inovasi. Belum bicara yang bangun pabrik," ucap dia.

Lebih lanjut, saat ditanyai soal apakah TKDN-nya sebesar 35 persen atau 40 persen, Setia tidak memberikan jawaban tegas. Dia menuturkan, hal itu fleksibel serta masih mempertimbangkan usulan Apple.

Setia juga menegaskan bahwa produk iPhone 16 masih belum bisa diperjualkan secara legal di Indonesia. Sebab, Apple belum bisa memenuhi syarat TKDN yang diajukan Pemerintah RI.

"Ya tetap (iPhone 16 belum bisa beredar) selama TKDN itu (belum dipenuhi)," pungkasnya.