Tabungan Nasabah Kaya Tumbuh Melambat, Bos LPS Ungkap Alasan
LPS, mencatat tabungan nasabah kaya dengan nominal di atas Rp5 miliar pada Agustus tumbuh melambat. (foto: dok. lps)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tabungan nasabah kaya dengan nominal di atas Rp5 miliar pada bulan Agustus tumbuh melambat. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut pada bulan Agustus tercatat hanya tumbuh 6,79 persen.

"Agak menurun sedikit dibanding bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 7,69 persen," ujar Purbaya yang dikutip Sabtu 30 September. Purbaya mengatakan jika penurunan ini disebabkan oleh pengusaha yang menggunakan dananya untuk pengembangan bisnis.

"Kita asumsikan sebagian besar adalah perusahaan datanya mereka juga sedang bisnisnya atau pakai uang sendiri untuk ekspansi bisnis sehingga tabungannya pertumbuhannya cenderung melambat," beber Purbaya.

Sementara untuk tabungan dengan nominal di bawah Rp100 juta terpantau mengalami pertumbuhan positif setelah sebelumnya tumbuh negatif.

"Kalau di bawah Rp100 juta ini tumbuhnya agak meningkat sedikit sekarang di 3,83 persen. Terendah di April tumbuh negatif 0,85 persen," imbuh Purbaya.

Peningkatan jumlah tabungan di bawah Rp100 juta, kata Purbaya, didorong oleh pergerakan ekonomi yang mulai terasa sehingga nasabah semakin banyakk menabung.

LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di Bank Umum.

LPS mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada bank umum dan 6,75 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen. 

"Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024," lanjut Purbaya

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan; dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Purbaya juga mengimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.

"Di antaranya dengan penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah," kata dia.