Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyanpaikan memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk membantu bank-bank yang bermasalah.

Tercatat aset yang dimiliki LPS saat ini senilai Rp210 triliun.

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat, 3 November.

“LPS cukup kaya. Sekarang itu asetnya Rp210 triliun jadi cukup menjaga stabilitas sistem atau menanggulangi kalau ada bank yang bermasalah,” ucap Purbaya.

Sekadar informasi, LPS merupakan lembaga independen yang didirikan pemerintah lewat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa LPS berfungsi untuk menjamin dan melindungi simpanan atau tabungan nasabah perbankan di Indonesia.

Ketika terjadi konflik antarnasabah dan lembaga keuangan, LPS berwenang menjadi penengah dan memutuskan solusi dari konflik tersebut.

Namun, tidak semua simpanan nasabah diganti oleh LPS. Sesuai dengan UU tersebut, jumlah nominal yang dijamin adalah maksimal Rp2 miliar per nasabah, per bank.

Dengan catatan, simpanan nasabah tersebut juga harus memiliki bunga di bawah tingkat bunga penjaminan LPS.

Dilansir dari situs resmi LPS, saat ini tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk tabungan bank umum 4,25 persen.

Sementara untuk BPR 6,75 persen. Sedangkan valas 2,25 persen.