Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia bidang Minerba, Arya Rizqi Darsono mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan aturan terkait izin eksplorasi nikel sehingga pelaku usaha dapat segera mengeksplorasi dan menambah cadangan nikel Indonesia.

"Kami dari Kadin minta agar Menteri ESDM segera rilis Permen terkait izin penugasan eksplorasi karena agar bisa dapat temuan cadangan baru atau bagaimana sumber daya bisa berubah jadi cadangan," ujar Rizqi dalam Mining Zone yang dikutip Selasa, 19 September.

Arya menambahkan, pihaknya belum lama ini telah diundang oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) dalam meramu Permen ESDM terkait izin penugasan wilayah pertambangan.

"Dan kami sudah kirim surat ke ESDM apa yang menjadi poin yang dibutuhkan oleh dunia usaha terkait izin penugasan karena sangat penting," kata Rizqi.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyarankan pemerintah kembali mengaktifkan lelang wilayah eksplorasi nikel. Hal ini bertujuan untuk segera menemukan cadangan nikel baru di Indonesia.

Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli mengatakan jika hingga kini pihaknya masih belum mengerahui kejelasan dan progres kegiatan ini karena masih diolah oleh Kementerian ESDM.

"Satu hal lain yang ingin saya samaikan adalah pemerintah harus kembali mengaktifkan kembali lelang wilayah eksplorasi untuk nikel," ujar Rizal yang dikutip Jumat 11 Agustus.

Menurutnya, jika kegiatan ini diaktifkan kembali dapat menambah umur industri pengolahan atau smelter di dalam negeri.

Pasalnya, cadangan bijih nikel dengan kadar tinggi diperkirakan hanya bertahan untuk beberapa tahun ke depan.

Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM, total sumber daya nikel Indonesia tercatat sebesar 17,3 miliar ton sementara jumlah cadangan mencapai 5,08 miliar ton.

Badan Geologi juga memperkirakan cadangan bijih nikel kadar tinggi 1,5 persen ke atas atau saprolit hanya cukup untuk 9 tahun ke depan dengan asumsi penyerapan dalam negeri mencapai 387,2 juta ton per tahun.