Atasi Lonjakan Biaya, Pemerintah Disebut Beri Penjaminan Proyek Kereta Cepat
Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan bakal memberikan jaminan atas potensi pembengkakan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dalam beleid ini pemerintah akan memberi jaminan ke PT KAI selaku debitur proyek strategis pemerintah. PMK yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 31 Agustus lalu itu menyinggung soal peran keuangan negara (APBN) dalam memastikan KCJB dapat terselenggara sebagaimana mestinya.

Tercatat, PMK 89/2023 mengharuskan PT KAI mengajukan penjaminan kepada Menteri Keuangan, dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh PT KAI untuk mendapatkan fasilitas ini.

  1. Lampiran Keputusan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  2. Nilai penjaminan yang diperlukan
  3. Pernyataan kebenaran informasi yang diajukan
  4. Surat khusus dari Menteri Perhubungan
  5. Rancangan final perjanjian pinjaman
  6. Proyeksi keuangan PT KAI ke depan
  7. Proyeksi keuangan dari Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  8. Dokumen mitigasi risiko
  9. Peruntukan penggunaan dana

Sebagai informasi, proyek KCJB awalnya diperkirakan menelan investasi 5,1 miliar dolar berdasarkan proposal yang disodorkan oleh Pemerintah China.

Belakang, informasi yang disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo terjadi overrun cost senilai 1,2 miliar dolar AS.