Apa itu <i>Securities Crowdfunding</i>? Ketahui Pengertian, Skema dan Manfaatnya untuk Pelaku UMKM
Ilustrasi crowdfunding (Foto: Pixabay/Tumisu)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sedang membutuhkan pendanaan untuk mengembangkan bisnisnya dapat mengambil skema securities crowdfunding atau layanan urun dana. Ini merupakan skema pembiyaan alternatif untuk penggalangan dana melalui pasar modal. Berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu securities crowdfunding, skema beserta manfaatnya untuk pelaku UMKM.

Apa itu Securities Crowdfunding?

Disadur dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), securities crowdfunding (SCF) merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai dan mengembangkan bisnisnya.

Skema pendanaan usaha ini memungkikan investor untuk membeli atau mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk).

Saham yang diperoleh, jumlahnya disesuaikan dengan presentase terhadap nilai dan besaran kontribusinya.

Securities crowdfunding merupakan versi baru dari equity crowdfunding. Skema ini memudahkan UMKM yang masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal karena badan usahanya belum memenuhi kriteria pendanaan.

Sistem ini mengumpulkan sejumlah investor yang ingin berintasi secara bersama-sama. Kedua belah pihak, baik investor maupun penerima investasi akan sama-sama mendapatkan keuntungan.

Investor yang tertarik dengan skema pembiayaan usaha ini tidak perlu takut, sebab sudah memiliki payung hukum.

Aturan mengenai securities crowdfunding tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Skema Securities Crowdfunding untuk Pendanaan Usaha

Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, terdapat tiga skema pendaan dalam securities crowdfunding, yakni saham, obligasi, dan sukuk. Berikut perinciannya:

  • Saham: Pelaku UMKM bisa mendapatkan pendaan usaha dengan skema kepemilikan saham bisnis dalam bentuk PT. Sebagain gantinya, investor akan mendapatkan dividen yang besarannya disesuaikan dengan presentase kepemilikan saham. Jenis bisnis dan akadnya bisa berupa bisnis konvensional maupun syariah. Semua kegiatan ini diatur dalam platform securities crowdfunding tersebut.
  • Obligasi: Ini adalah skema baru di dalam perluasan izin equity crowdfunding menjadi securities crowdfunding. Skema pendanaan usahanya dapat benentuk surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah, kementerian, bank, atau korporasi swasta, yang di dalamnya terdapat jaminan invoice atau fidusia aset.
  • Sukuk: Sukuk adalah skema pendaan usaha yang dilakukan melalui obligasi syariah dengan akad sesuai syariat Islam.

Manfaat Securities Crowdfunding

Securities crowdfunding memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMKM, Investor, dan penyelenggara.

Beberapa keuntungan yang diperoleh pelaku UMKM antara lain:

  • Tak ada kewajiban agunan untuk mendapatkan pendanaan. Pelaku UMKM selaku penggalang dana hanya perlu menawarkan saham di perusahaannya sebagai bentuk kompensasi terhadap investasi yang diberikan oleh investor.
  • Membantu perusahaan berkembang melalui pembiayaan dari pasar modal

Manfaat bagi pemodal atau investor:

  • Mendapatkan akses ke investasi yang potensial
  • Menjadi pemilik suatu perusahaan dengan modal yang minim
  • Mendapatkan dividen yang nilainya sesuai dengan saham yang diikutsertakan dalam skema securities crowdfunding.

Manfaat bagi penyelenggara:

  • Membantu perusahaan start-up teknologi finansila untuk berkembang di industri pasar modal.

Demikian informasi tentang apa itu securities crowdfunding. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.