OJK Dorong UMKM Manfaatkan Pendanaan Melalui Skema <i>Securities Crowdfunding</i>
Ilustrasi. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kegiatan sosialisasi terkait POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi “Securities Crowdfunding” kepada Pelaku UMKM di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua serta Wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan langkah ini merupakan upaya mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam meluncurkan Securities Crowdfunding ini OJK berharap budaya gotong-royong yang ada di masyarakat dapat terserap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek. Hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi/platform digital atau sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding,” katanya dalam sebuah webinar, Selasa, 8 Juni.

Hoesen menambahkan, pada awalnya kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding (ECF).

“Setelah kami evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, diantaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham,” tuturnya.

Sebagai gambaran, sampai akhir Desember 2020 jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan ECF 5 dari 4 penyelenggara, baru mencapai 129 Penerbit (perusahaan) dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar.

Jika dibandingkan dengan total jumlah UMKM yang ada di Indonesia, yang menurut data Kemenkop UKM 2018 telah mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit ECF tersebut masih terbilang sangat sedikit.

“Berkaca dari evaluasi yang telah dilakukan, khususnya terkait dukungan OJK terhadap UMKM, OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 tahun 2020,” katanya.

Perubahan ketentuan ini bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, sekarang meliputi juga badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi.

Selain itu POJK 57 tersebut juga memperluas jenis Efek yang dapat ditawarkan, dari sebelumnya hanya berupa saham, sekarang diperluas menjadi Efek berupa Obligasi dan Sukuk.

“Di samping memberikan kemudahan dari sisi penerbit (UMKM), kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi untuk pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing,” jelasnya.

Sebagai informasi, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 31 Mei 2021 total penyelenggara sudah bertambah menjadi 5.

Di samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowdfunding (ECF) juga mengalami pertumbuhan sebesar 17,05 persen  (year-t0-date) menjadi 151 penerbit.

Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 43,02 persen pada sepanjang tahun ini menjadi sebesar Rp273,47 miliar.

Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 49,06 persen (year-to-date) dari 6 sebelumnya per 31 Desember 2020 hanya berjumlah 22.341, menjadi sebanyak 33.302 investor.