OJK Bawa Kabar Buruk, Perpanjangan PPKM Pukul Aktivitas Bisnis UMKM
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen (Foto: Tangkap layar Youtube OJK)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung sejak awal 2020, telah cukup memukul keberlangsungan bisnis para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Menurut dia, berdasarkan survei yang diterbitkan oleh Asian Development Bank (ADB) pada Juli 2020 lalu menunjukkan bahwa dampak pandemi membuat 50 persen pelaku UMKM menutup usahanya.

Lalu, 88 persen usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan. Kemudian, 60 persen usaha mikro mengurangi tenaga kerja.

“Kondisi tersebut berlangsung hingga saat ini,” ujarnya dalam webinar Securities Crowdfunding: Alternatif Pendanaan bagi UMKM yang digelar pada Selasa, 3 Agustus.

Hoesen menambahkan, perkembangan terakhir dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 semakin memperberat para pengusaha mikro dan kecil.

“Nyatanya (PPKM) telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia saat ini,” tuturnya.

Oleh karena itu, sambung Hoesen, pemerintah lantas memberikan dukungan kepada sektor ini menjadi salah prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Mengingat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional, OJK akan senantiasa berpartisipasi aktif dalam mewujudkan amanat tersebut, termasuk mendukung program pemerintah,” katanya.

Niatan tersebut kemudian diwujudkan melalui penerbitan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah Securities Crowdfunding.

Skema tersebut memungkinkan pelaku UMKM untuk melakukan aktivitas penghimpunan dana di pasar modal melalui konsep penawaran efek.

Sampai dengan akhir Desember 2020, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) dari 4 penyelenggara, baru mencapai 129 penerbit (perusahaan) dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar.

Sebagai informasi, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,8 triliun.

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi.