JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali selama dua minggu ke depan hingga 9 Mei 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menyatakan, pengaturan pembatasan kegiatan dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini tidak banyak berubah.
“Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM. Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid19 di Indonesia.” tutur Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 19 April.
Dalam Inmendagri, pemerintah memberikan kelonggaran jam operasional kegiatan UMKM, pasar rakyat, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, toko kelontong, pedagang kaki lima, hingga pusat perbelanjaan pada daerah PPKM Level 2 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
"Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan," ucap dia.
Lebih lanjut, dalam penerapan PPKM selama dua pekan ke depan, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4. Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 ini, kata Safrizal, beriringan dengan menurunnya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah.
Safrizal pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan meningkatkan capaian vaksinasi, terlebih pada masa menjelang mudik lebaran.
"Pemerintah mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya pemerintah tersebut. Selain itu kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idulfitri nanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara” imbuhnya.