JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) disebutkan telah berhasil menguasai aset tanah sebanyak puluhan hektar di Sukabumi, Jawa Barat serta di sejumlah wilayah di Jawa Timur (Jatim).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan tindakan ini merupakan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara.
“Satgas melakukan penagihan kepada obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 September.
Rionald menjelaskan, penyitaan aset di Sukabumi berupa tanah dengan luas keseluruhan 19.120 meter persegi yang berasal dari Dinasti Kreasi/Bank Tiara (BTO) dengan perkiraan nilai Rp11,1 miliar.
“Penguasaan fisik dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI bersama jajaran terkait,” tuturnya.
Sementara untuk wilayah Jatim berupa tanah dengan luas keseluruhan 202.662 meter persegi yang berlokasi di Gresik, Surabaya, dan Jombang.
“Penyitaan berupa tanah ini diperkirakan nilainya Rp14,9 miliar,” kata dia.
BACA JUGA:
Rionald menegaskan terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tutup dia.