JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa sektor perumahan menjadi salah satu sektor yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Atas dasar itu pemerintah memutuskan untuk memberi berbagai insentif fiskal, termasuk fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kemenkeu Arief Wibisono mengatakan pemerintah mengoptimalkan fungsi PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dengan BP Tapera dalam menyalurkan berbagai insentif tersebut.
“Program FLPP ini juga merupakan terobosan kebijakan pemerintah di bidang perumahan guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kredit pembiayaan perumahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 15 September.
Menurut Arief, sejak 2010 pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk program FLPP total sebesar Rp108,5 triliun yang disalurkan dalam bentuk dana bergulir maupun melalui Penyertaan Modal Negara. Secara keseluruhan, kinerja penyaluran dana FLPP dari 2010 hingga semester I 2023 adalah sebesar Rp111,46 triliun untuk membiayai 1.269.112 unit rumah.
BACA JUGA:
”Penyaluran FLPP juga telah berhasil menahan pertumbuhan laju backlog mismatch kepemilikan perumahan di angka 12,72 juta unit rumah,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan program FLPP merupakan salah satu program di sektor perumahan yang memungkinan MBR untuk dapat memiliki rumah. Suku bunga yang diberikan kepada MBR maksimal 5 persen fixed sampai dengan 20 tahun.
”Program FLPP merupakan wujud nyata dari kehadiran pemerintah untuk sektor perumahan yang memungkinkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar,” kata Ananta.