Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggenjot pembangunan perumahan di wilayah Kalimantan melalui program Sejuta Rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mendorong perekonomian masyarakat di Kalimantan.

"Kami di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR juga terus berupaya agar pembangunan rumah untuk masyarakat di Kalimantan bisa terlaksana dengan baik," kata Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, H Hujurat, dalam rilis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 26 November.

Apalagi, Hujurat mengingatkan bahwa pada masa pandemi seperti sekarang ini, kondisi rumah yang layak huni dinilai sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat.

Ia mengemukakan, pembangunan perumahan telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

Hal tersebut, imbuhnya, kemudian dipertegas melalui UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjelaskan bahwa Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar setiap manusia yang mana Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan akses pembangunan dan perolehan rumah yang layak kepada seluruh masyarakat, terkhusus MBR.

"Untuk mewujudkan hunian yang layak huni, serasi, terpadu, serta didukung Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) yang memadai," kata Hujurat.

Program Sejuta Rumah, lanjutnya, telah berjalan selama 6 tahun sejak dicanangkan pada 29 April 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Presiden juga mencanangkan Program Sejuta Rumah sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.

Lebih lanjut, Hujurat menerangkan, Balai P2P Kalimantan II memiliki tiga Satuan Kerja Penyediaan Perumahan yang ada di tiga Provinsi yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Adapun capaian Program Sejuta Rumat yang telah dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II 2021 per Oktober 2021 antara lain di Provinsi Kalimantan Timur berjumlah 10.674 unit (Rumah MBR 9.599 unit dan Rumah Non MBR 1.075 unit). Provinsi Kalimantan Utara berjumlah 2.886 unit (Rumah MBR 2.232 unit dan Rumah Non MBR 581unit). Selanjutnya di Provinsi Kalimantan Selatan berjumlah 16.001 unit (Rumah MBR 15.370 unit dan Rumah Non MBR 631 unit).

Terkait dengan upaya untuk melesatkan pembangunan perumahan, sebelumnya Asosiasi pengusaha properti Real Estate Indonesia (REI) menilai tren pertumbuhan sektor properti yang terus meningkat saat ini perlu didukung oleh insentif pemerintah mengingat sektor tersebut memberikan efek berganda yang akan membantu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sekjen DPP REI Amran Nukman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) telah mendorong permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) cukup signifikan sampai kuartal III-2021.

Namun sayangnya, insentif PPN perumahan tersebut akan berakhir tahun ini. REI mengusulkan agar insentif PPN perumahan tersebut dapat diperpanjang hingga 2022.

"Kita sedang berupaya melakukan lobi-lobi. Mudah-mudahan bisa diperpanjang sampai Desember tahun depan, bukan berakhir satu bulan lagi," ujar Amran.

Fasilitas PPN DPT diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.