Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Tahunan BPK Tahun 2021 yang di dalamnya berisi pendalaman atas kebijakan publik atau program pemerintah untuk memberikan pendapatnya.

Salah satu kebijakan yang disorot oleh BPK adalah program penyediaan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau warga miskin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pemeriksaan kinerja atas penyediaan hunian untuk MBR di Pemprov DKI Jakarta dilakukan atas 1 objek pemeriksaan, yaitu pemeriksaan atas penyediaan unit hunian yang terjangkau dan berkelanjutan untuk MBR Tahun Anggaran 2018-2020 pada Pemprov DKI Jakarta," tulis Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam laporan tahunan BPK, dikutip Senin, 6 Juni.

Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat sejumlah permasalahan program penyediaan hunian bagi warga miskin yang masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh masalah ketidakefektifkan penyediaan rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun milik (rusunami).

Agung menjelaskan, terdapat masalah pada basis data untuk perencanaan penyediaan unit hunian yang terjangkau dan berkelanjutan belum memadai.

Kemudian, sumber daya dalam penyediaan unit hunian yang terjangkau dan berkelanjutan belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal serta pemenuhan unit hunian belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan MBR.

Masalah ini, kata Angung, disebabkan olehpengurangan backlog melalui penyediaan rusunawa untuk MBR berjalan lambat dan kekurangannya belum dapat terproyeksi dalam RPJMD periode berikutnya.

Kemudian, target ketersediaan rusunami dengan mekanisme BUMD dan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang ditetapkan dalam RPJMD 2017-2022 seperti Rumah DP Rp0 berpotensi tidak tercapai.

Selain itu, BPK juga menilai Rusunawa tidak dapat dihuni secara optimal. Serta, adanya potensi peningkatan pengeluaran serta menurunkan kehidupan sosial dan ekonomi MBR yang menghuni rusunawa.

Karenanya, Agung memberikan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Anies dan Gubernur DKI Jakarta selanjutnya.

"Rekomendasi untuk Gubernur DKI Jakarta adalah mereviu keandalan data, konsep, dan penyempurnaan perencanaan penyediaan unit hunian. Kemudian menyusun kajian konsep maksimalisasi pemanfaatan lahan serta menyusun rencana penyediaan kebutuhan pendanaan pembangunan," tulisnya.