Pemprov DKI Era Heru Budi Ganti Istilah Rumah DP Rp0 Jadi Hunian Terjangkau Milik
Rumah DP Rp0 (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengubah penamaan program Rumah DP Rp0 menjadi "Hunian Terjangkau Milik" di era kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Hal ini terungkap dalam unggahan akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta. Skema pembiayaan Hunian Terjangkau Milik pun serupa dengan Rumah DP Rp0 yang digagas semasa Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI periode 2017-2022.

"Hunian Terjangkau Milik merupakan hunian dengan harga terjangkau yang dapat dimiliki melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) fasilitas pembiayaan perolehan rumah (FPPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah," akun Instagram dkijakarta, dikutip pada Kamis, 22 Juni.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum membenarkan bahwa Hunian Terjangkau Milik dan Rumah DP Rp0 merupakan program yang sama.

"Nomenklatur hunian DP Nol Rupiah dirubah menjadi Hunian Terjangkau Milik," kata Retno kepada wartawan.

Retno menjelaskan, perubahan istilah program hunian ini dilakukan untuk memperjelas makna bahwa Pemprov DKI men-cover seluruh pembiayaan kredit hunian vertikal yang masuk dalam program Jakhabitat ini.

Sehingga, setelah masyarakat DKI melakukan akad penerimaan unit, mereka hanya langsung mencicil biaya kredit per bulannya.

"Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018, FPPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tidak hanya berupa kredit DP sebesar 20 persen, namun dapat diberikan kredit full payment sebesar 100 persen," tutur Retno.

"Sehingga, ini memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," tambahnya.

https://www.instagram.com/p/CttXzTNxOFj/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

Dalam informasi yang dicantumkan, warga yang ingin mendapatkan hunian ini dapat mendaftar melalui apikasi Sirukim. Persyaratan perolehan Hunian Terjangkau Milik pun serupa dengan Rumah DP Rp0.

Persyaratan tersebut yakni:

1. Memiliki e-KTP dan KK DKI Jakarta

2. Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat

3. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

4. Memiliki surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang telah menikah

5. Memiliki NPWP

6. Memiliki batas penghasilan maksimal Rp14,8 juta

7. Memenuhi syarat akad kredit sesuai aturan perbankan