Bagikan:

YOGYAKARTA – Tahukah Anda apa itu predatory dumping? Istilah ini cukup populer dalam perdagangan internasional. Predatory Dumping merupakan bagian dari politik dumping.

Dumping sendiri adalah kebijakan menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah ketimbang di dalam negeri.

Dengan demikian, politik dumping dapat dimaknai sebagai kebijakan diskriminasi harga untuk mematikan pasar luar negeri di mana produk dijual dengan harga yang lebih murah. 

Nah, dalam artikel kali ini, VOI akan secara khusus membahas tentang predatory dumping, salah satu bagian dari politik dumping yang ditujukan untuk merebut pasar di negara lain.

Apa itu Predatory Dumping?

Dirangkum dari berbagai sumber, predatory dumping  adalah upaya memangsa pesaing bisnis menggunakan pemberlakuan harga murah. Setelah pangsa pasar berhasil direbut dan pesaing binis menyingkir dari pasar, pelaku predatory dumping akan memonopoli pasar menaikkan harga sesuai keinginannya.

Dikutip dari laman Investopedia, para pelaku predatory dumping mulanya melakukan aksi jual rugi. Supaya proses ini bisa berjalan, pelaku predatory dumping harus menerapkan untuk menutup kerugian hingga pesaing bisnisnya gulung tikar.

Predatory dumping dapat dicapai dengan melakukan subsidi silang penjualan produk. Misalnya, menjual produk dengan harga yang lebih tinggi di negara asal. Sedangkan produk yang diekspor, dijual dengan harga yang lebih murah.

Saat produsen di dalam negeri dan pemain lain di pasar mulai tersingkir, pelaku predatory dumping harus mendapatkan status monopoli, sehingga memungkinkan untuk menaikkan harga produk sesuai keingininan.

Menurut Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), predatory dumping adalah tindakan ilegal karena merugikan pelaku usaha di dalam negeri.

Negara-negara yang bisa membuktikan hal ini diberikan izin oleh WTO untuk menerapkan tindakan anti-dumping. Sehingga pemerintah dapat mengenakan bea yang ketat terhadap produk-produk impor.

Tindakan anti-dumping sudah dipakai di banyak negara. Akan tetapi, tindakan ini hanya bertujuan melindungi pelaku usaha di dalam negeri.

Contoh Predatory Dumping

Berikut contoh perilaku predatory dumping:

  • Penjualan ponsel merek Xiaomi yang harganya lebih murah di Indonesia daripada harga jual Xiaomi di China—negara asalnya.
  • Penjualan karpet oleh China di Indonesia yang harganya lebih rendah daripada harga produk Indonesia.
  • Penjualan sutra oleh China di India dengan harga murah, padahal India merupakan penghasil sutra.
  • Dominasi terigu asal Turki di Indonesia pada 2009 karena harga terigu dari Turki lebih murah dari terigu dalam negeri.
  • Penjualan ban oleh China di Amerika Serikat (AS) dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar di AS.
  • Penjualan produk motor, mobil, dan alat elektronik oleh Jepang dengan harga yang tinggi di dalam negeri, tetapi sangat murah di luar negeri.

Demikian informasi tentang apa itu predatory dumping. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.