Bagikan:

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KS) Moeldoko mendukung kebijakan pengenaan bea masuk antidumping pada produk impor, termasuk produk keramik. Hal ini untuk memicu produk kramik lokal.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyampaikan ini saat bertemu dengan Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Donna Gultom, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa 21 Mei.

KSP mengundang Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk membahas kebijakan anti dumping melalui pengenaan bea masuk anti dumping produk impor. Salah satunya adalah produk impor keramik.

Di mana, saat ini produsen dan pengusaha industri keramik dalam negeri menghadapi serangan produk keramik murah dari China, yang menjual produknya di pasar luar negeri dengan harga sangat rendah karena stok menumpuk yang tidak terserap pasar domestik akibat lesunya sektor properti.

Moeldoko menegaskan kebijakan anti dumping melalui pengenaan bea masuk anti dumping produk impor keramik dibutuhkan untuk menyelamatkan dan melindungi industri keramik dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil (unfair trade practice) dan praktik penjualan barang di bawah harga modal (predatory pricing).

Masifnya impor keramik dari China dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP) produsen dalam negeri, menurut dia, membahayakan dan dapat mematikan industri keramik nasional, yang pada akhirnya akan berdampak pada tenaga kerja dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Panglima TNI 2013-2015 ini menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, harus segera menyiapkan langkah-langkah untuk mempercepat proses regulasi untuk antisipasi atau countermeasure guna melindungi industri dalam negeri.

“Salah satunya dengan pengenaan bea masuk anti dumping yang signifikan untuk mencegah predatory pricing dan unfair trade. Jangan sampai keburu banjir impor," tegas Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko memastikan bahwa Kantor Staf Presiden mendukung langkah-langkah KADI dalam melakukan upaya strategis untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil dan praktik penjualan barang di bawah harga modal.

“KSP sangat mendukung upaya KADI sebagai garda penjaga industri nasional dalam perdagangan internasional. Penguatan industri dalam negeri adalah arahan Presiden,” katanya.

Sementara itu, Ketua KADI, Donna Gultom, menyambut baik dukungan Kantor Staf Presiden terkait percepatan kebijakan anti-dumping melalui pengenaan bea masuk anti dumping produk impor.

Menurutnya, keterlibatan Kantor Staf Presiden akan memudahkan KADI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan regulasi anti-dumping.

“Kami optimistis keterlibatan KSP akan membantu kami (KADI) untuk mempercepat perumusan aturan tentang anti-dumping demi melindungi kelangsungan industri nasional,” ucap Donna.