Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan membantah jika Kemendag disebut menjadi sumber banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia.

Bara menilai pihaknya terkesan disalahkan karena produk impor membanjiri pasar tanah air. Padahal, Bara menekankan Kemendag justru terlibat aktif untuk melindungi industri lokal.

“Kami mendapat kesan bahwa dengan masuknya barang-barang impor ini sehingga banyak keluhat dari industri lokal seakan-akan kesalahan itu di Kemendag. Kami ingin meluruskan sebetulnya Kemendag aktif untuk melakukan berbagai hal untuk bisa melindungi industri lokal,” kata Bara di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, ditulis Selasa, 16 Juli.

Bara menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai dua instrumen untuk merespons situasi masuknya barang-barang impor dalam jumlah besar. Pertama adalah safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan kedua adalah Bea Masuk Anti Duming (BMAD).

Lebih lanjut, Bara menjelaskan bahwa kedua instrumen itu berfungsi menyelamatkan industri dalam negeri. Dia bilang hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumen trade remedies untuk berbagai produk impor dalam lima tahun terakhir yakni dari 2019 sampai 2023.

Di sisi lain, sambung Bara, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP juga berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.

“Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tiirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan pelatin kemasan,” ucapnya.

Bara mengatakan BMAD dan BMTP juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Bara menilai perebedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.

Menurut Bara, dalam menggunakan kedua instrumen BMAD maupun BMTP, ada sejumlah persyaratan juga yang harus dipenuhi.

“Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut,” kata dia.