YOGYAKARTA – Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi negara republic Indonesia. UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dan mulai berlaku saat itu juga. UUD 1945 diketahui sudah mengalami amandemen sebanyak 4 kali, sejak tahun 1999 hingga 2002. Lantas, apa itu amandemen?
Amandemen adalah proses penting dalam bidang hukum konstitusi. Amandemen bertujuan untuk memperjelas hukum yang ada di dalam undang-undang, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna menyempurnakan undang-undang.
Nah, dalam artikel ini akan dibahas lebih dalam tentang apa itu amandemen, termasuk konsep, proses, dan pentingnya amandemen dalam membentuk dan mengatur sistem pemerintahan suatu negara.
Apa Itu Amandemen?
Dirangkum dari berbagai sumber, amandemen adalah proses resmi untuk mengubah dokumen atau catatan tertentu dengan tujuan memperbaikinya. Perubahan ini bisa berupa penambahan atau penghapusan catatan yang tidak lagi relevan atau akurat.
Istilah amandemen sering digunakan dalam konteks perubahan undang-undang sebuah negara (amandemen konstitusional).
Webster’s Third New International Dictionary mendefinisikan amandemen sebagai tindakan membuat perubahan besar untuk hasil yang lebih baik, dengan memperbaiki satu atau lebih kesalahan.
Sementara Sujatmiko menyebut amandemen sebagai solusi yang harus ditempuh untuk menyempurnakan konstitusi sebagai aturan tertinggi negara, yang selama ini belum lengkap.
Dari berbagai pengertian di atas, amandemen dapat dimaknai sebagai penambahan atau perubahan pada konstitusi yang tetap terhubung dengan naskah aslinya dan diintegrasikan ke dalam dokumen yang bersangkutan.
Pemahaman lebih lanjut tentang amandemen adalah bahwa hal ini melibatkan lebih dari sekadar menambahkan kata-kata baru dalam teks.
Akan tetapi, amandemen bukanlah perubahan undang-undang secara total. Penggantian akan mencakup perubahan mendasar seperti merumuskan konstitusi baru dengan mengubah aspek-aspek dasar seperti bentuk negara, dasar negara, dan bentuk pemerintahan.
Dalam konteks amandemen UUD 1945, jelas bahwa tidak ada maksud untuk mengganti dasar negara Pancasila, bentuk negara kesatuan, atau bentuk pemerintahan presidensial.
Contoh Amandemen
Di Indonesia sudah banyak contoh amandemen. Berdasarkan catatan sejarah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan oleh PPKI telah mengalami beberapa kali amandemen.
Amandemen tersebut dipengaruhi oleh tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
Kendati terjadi amanden UUD 1945, telah disepakati bahwa pembukaan UUD 1945 tidak akan diubah.
Dikutip dari laman Komisi Yudisial RI, proses amandemen UUD 1945 terjadi sebanyak empat kali dengan rincian sebagai berikut:
- Perubahan Pertama UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999 dan berhasil mengamandemen 9 pasal.
- Perubahan Kedua UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan telah mengamandemen 25 pasal.
- Perubahan Ketiga UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 9 November 1999 dan berhasil mengamandemen 23 pasal.
- Perubahan Keempat UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 dan berhasil mengamandemen 13 pasal, serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Demikian informasi tentang apa itu amandemen. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.