JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan keterangan lanjutan soal aturan pembagian dividen bank kepada pemegang saham.
Melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, regulator pengawas sektor finansial itu mengeluarkan pernyataan terbaru.
“Pengaturan terkait dividen bank merupakan salah satu upaya memperkuat penerapan tata kelola agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan serta untuk kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan secara tertulis pada akhir pekan ini.
Menurut Dian, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Dia mencontohkan pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank (permodalan dan kualitas aset) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro seperti dampak COVID-19.
“Dalam konteks pengaturan, OJK tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham,” tuturnya.
BACA JUGA:
Dian menjelaskan, kebijakan dividen akan mempertimbangkan aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian. Ini juga yang secara proporsional akan berdasar pada kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
“OJK sebagai otoritas pengawas bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen dan pelaksanaannya supaya memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham,” ujar Dian.
“Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan,” pungkasnya.