Apa itu AYDA pada Bank yang Jadi Solusi Penyelesaian Kredit Macet?
Ilustrasi properti yang dijadikan sebagai agunan (Foto: Istimewa)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Tahukah Anda apa itu AYDA pada bank? AYDA merupakan akronim dari Agunan yang Diambil Alih. AYDA termasuk ke dalam aktiva produktif bank yang digunakan untuk menyelesaikan kredit macet.

Apa itu AYDA pada Bank?

Agunan yang Diambil Alih (AYDA) adalah aktiva yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajiba kepada bank.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Idonesia Nomor 8/21/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa AYDA adalah agunan antara kreditur bank dan debitur perseorangan/perusahaan yang melakukan perjanjian utang piutang dengan adanya jaminan berupa aset pribadi atau tanah.

Sehingga dalam kegiatan utang piutang tersebut, aset tanah yang dijaminkan berupa suatu aktiva pada bank peminjam atau kreditur.

Kondisi AYDA bisa terjadi karena pemilik agunan atau debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Mekanisne AYDA

Proses pengalihan terhadap barang-barang agunan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:

  • Melalui mekanisme lelang
  • Melalui mekanisme penjualan di bawah tangan dengan persetujuan pemilik agunan.

Mekanisme lelang barang agunan milik debitur dapat dilakukan oleh Bank tanpa persetujuan penerima kredit. Sebab, dalam hal debitur cedera janji pemilik agunan dapat mengeksekusi haknya

Mekanisme lelang sendiri dapat ditempuh dengan tiga cara, antara lain:

  • Melalui penetapan pengadilan negeri.
  • Melalui Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  • Melalui Balai Lelang Swasta.

Sedangkan proses pengalihan terhadap baraang-barang agunan melalui pengalihan di bawah tangan dengan persetujuan pemilik agunan, mekanismenya diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT).

Dalam pasal tersebut, terdapat tiga catatan penjualan di bawah tangan dengan persetujuan pemilik angunan, di antaranya:

  • Dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan pemegang hak tanggungan.
  • penjualan obyek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dapat diperoleh nominal tinggi yang menguntungkan semua pihak.
  • Pelepasan agunan harus dilakukan setelah lewat jangka waktu 1 bulan.

Tak hanya itu, rencana pelepasan agunan juga harus diumumkan setidaknya pada 2 surat kabar. Apabila tidak sesuai dengan mekanisme tersebut, maka sifatnya batal demi hukum. Dengan demikian, prosedur pengalihan AYDA tidak sah.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah surat kuasa untuk menjual yang diberikan oleh pemilik agunan tidak boleh berumur kurang dari satu tahun. Jika hal tersebut terjadi, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menolak jual beli.

Selain itu, surat kuasa menjual dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak boleh dibuat pada awal perjanjian kredit karena dapat membatalkan perjanjian.

Demikian informasi tentang apa itu AYDA pada bank. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.