Bagikan:

JAKARTA - Pihak PT Bank Artha Graha Internasional Tbk menyatakan, pemegang saham perusahaan akan berkomitmen melakukan pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sebelum Desember 2022. Hal itu dilakukan bank berkode saham INPC tersebut demi memenuhi kewajiban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan modal inti bank umum tahun lalu minimal Rp1 triliun, tahun ini Rp2 triliun, dan tahun depan wajib Rp3 triliun. Demikain seperti tercantum dalam peraturan OJK No 12/2020.

Sekretaris Perusahaan Bank Artha Graha, Susana menjelaskan, strategi untuk memenuhi ketentuan ini adalah perusahaan akan menerbitkan Long Term Notes (LTN) Obligasi Subordinasi (Subdebt) I Tahap II sebesar Rp300 miliar yang akan dilakukan pada pertengahan tahun ini.

"Ini sesuai dengan RBB atau Rencana Bisnis Bank perseroan yang telah disampaikan bahwa diproyeksikan penerbitan LTN Subordinasi I Tahap II sebesar Rp300 miliar akan dilakukan pertengahan tahun 2021," kata Susana, dikutip dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat 12 Maret.

Saat ini modal inti Bank Artha Graha adalah sebesar Rp2,6 triliun per tanggal 30 September 2020. LTN Subordinasi I Tahap I dan II, kata Susana, digunakan dalam rangka memperkuat permodalan untuk melakukan ekspansi usaha perseroan.

Susana menuturkan, rencana pihaknya dalam memenuhi kewajiban modal inti minimum sebetulnya sudah disampaikan ke OJK dalam RBB 2021-2023. Pihak Bank Artha Graha juga sudah mencantumkan juga dalam time table tersebut rencana perseroan, yaitu dengan pertumbuhan modal secara organik.

Bank Artha Graha juga akan melakukan perbaikan persentase biaya operasi pendapatan operasi (BOPO) secara bertahap melalui berbagai upaya peningkatan pendapatan bank, dan melakukan efisiensi dan pengendalian beban operasi perseroan.

Berikutnya, akan dilakukan pula penyelesaian AYDA (agunan yang diambilalih) dari perseroan tahun 2021. Diproyeksikan penjualan sebesar Rp1,2 triliun per September 2020.

AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.

"Proses penyelesaian penjualan AYDA oleh perseroan yang dimaksud adalah dengan pemasaran dan juga penjualan melalui kerjasama dengan mitra-mitra strategis perseroan agar penyelesaian AYDA perseroan berjalan lebih efektif," papar Susana.

Nilai terkini dari AYDA Bank Artha Graha adalah sebesar Rp2,65 triliun (nett) per posisi 31 Januari 2021.