Indonesia Teken Kerja Sama dengan Swedia Bangun Pengolahan Sampah Jadi EBT
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan). Foto: Dok. Kementerian PUPR

Bagikan:

BALI - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Swedia melalui Swedfund International AB melakukan penandatanganan kerja sama dalam penerapan teknologi konversi sampah menjadi energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan CEO Swedfund International AB Maria Håkansson di KBRI Stockholm, Swedia, pada Rabu, 23 Agustus.

Menteri Basuki mengatakan, prinsip-prinsip pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan dan berkelanjutan menjadi komitmen Kementerian PUPR, salah satunya lewat pengembangan pengelolaan sampah.

"Salah satunya pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang menjadikan sampah sebagai sumber energi terbarukan," kata Basuki melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Agustus.

Basuki mengatakan, sampah yang dihasilkan di Indonesia merupakan sumber energi potensial yang penting, namun sebagian besar dikelola melalui penggunaan tempat pembuangan akhir (TPA).

"Untuk itu, kerja sama ini mempertimbangkan keahlian, kemampuan, dan teknologi yang memadai dari Pemerintah Swedia untuk pengolahan sampah padat domestik dan mengkonversinya menjadi sumber energi terbarukan," ujarnya.

Adapun kerja sama ini melibatkan Swedfund International AB yang memberikan hibah untuk membiayai studi kelayakan atau bantuan teknis lainnya dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Sebelumnya, Kementerian PUPR telah mengembangkan pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) menjadikan sampah sebagai sumber energi terbarukan untuk alternatif batu bara dalam Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diterapkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penerapan teknologi ini dibangun di timur kompleks TPA Kebun Kongok pada lahan seluas 7.000 meter persegi milik Pemerintah Kota Mataram dengan kapasitas pengolahan 120 ton sampah/hari.

Dari kapasitas tersebut, diperkirakan dapat mengolah sekitar 40,19 ton/hari untuk menghasilkan 15 ton sampah yang telah diolah untuk RDF yang dimanfaatkan PLTU Jeranjang.