HITS Milik Tommy Soeharto Digugat Perusahaan Norwegia Senilai Rp727 Miliar
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan yang bergerak dalam pengoperasian kapal asal Norwegia, Parbulk II AS (Parbulk) telah melayangkan gugatan ke perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transpostasi Tbk (HITS).

Gugatan sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan didaftarkan sejak 30 Januari lalu.

Direktur Parbulk AS Christian Due mengungkapkan gugatan ini dilayangkan karena HITS telah melanggar perjanjian kerja sama sewa kapal dan menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri.

“Kami terkejut ketika mengetahui bahwa HITS Group tidak hanya melanggar ketentuan perjanjian sewa kapal. Namun juga menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri atas masalah wanprestasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan video, Kamis, 10 Agustus.

Karena hal ini, Christian Due mengaku pihaknya mengalami kerugian sebesar 48,18 juta dolar AS atau setara dengan Rp727,51 miliar (asumsi kurs Rp15.100 per dolar AS).

“Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengaami keugian setidaknya 48.183.659,87 dolar AS,” tuturnya.

Mengutip lembar fakta yang disampaikan, Parbulk meminta PN Jaksel untuk menjatuhkan putusan, menerima permohonan putusan provisi sesuai dengan yang diajukan oleh Parbulk.

Kedua, mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan oleh Parbulk sebelum memeriksa pokok perkara. Ketiga, mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan Parbulk untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga putusan provisi atas harta kekayaan milik HITS.

Keempat, memerintahkan HITS untuk tidak mengalikan setiap atau sebagian dari asetnya kepada pihak ketiga manapun, termasuk dengan menjual, menghibahkan, atau menagih, membebankan setiap bagian dari harta kekayaan HITS atau tindakan-tindakan dengan cara apapun yang akan merugikan Parbulk sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Terakhir, Menga bulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan HITS.

Dalam pokok perkara, Parbulk meminta kepada PN Jaksel untuk menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan perbuatan HITS mendatangi Surat Pernyataan Penanggungan yang dibuat dan ditandatangani mengalami HITS pada 11 Desember 2007 adalah sah dan mengikat secara hukum.

Lalu, menyatakan Surat Pernyataan Penanggungan adalah sah dan berharga menurut hukum. Selanjutnya, menyatakan Surat Pernyataan Penanggungan merupakan bukti otentik dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, menyatakan bahwa HITS telah melakukan wanprestasi.

Lalu, menghukum HITS untuk membayar kerugian yang diderita Parbulk sebesar 48.183.659,87 dolar AS atau nilai yang setara dalam mata uang rupiah berdasarkan Bank Indonesia pada saat tanggal pembayaran oleh HITS.

Kemudian menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan.

Lalu, menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan. Selanjutnya, menghukum HITS untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Sekadar informasi, berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan gugatan Parbulk terhadap HITS ini akan digelar pada 15 Agustus 2023 mendatang dengan agenda keterangan ahli bukti permulaan tergugat.