Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

“Ini suatu langkah penting agar semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa (pasar) karbon Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan tertulis hari ini, Rabu, 19 Juli.

Menurut Mahendra, otoritas bersama pemerintah akan memiliki ruang yang semakin besar untuk melakukan eksekusi di lapangan.

“OJK bersinergi dengan pemerintah dalam bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat dapat semakin teredukasi,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyambut baik kerja sama yang terjalin.

“Ini jelas tujuan dan fungsinya sangat mulia. Tetapi tentu dalam pelaksanaannya ada tantangan sangat besar. Saya menyambut dengan baik dan gembira kolaborasi ini. Semoga Tuhan merestui langkah kita,” kata Siti.

Berikut adalah lima poin Nota Kesepahaman OJK dan KLHK.

1. Harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan

3. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK

4. Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

5. Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.

Untuk diketahui, saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan diundangkan dalam waktu dekat.

Kerja sama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.