YOGYAKARTA – Pemerintah akan menggelar Sensus Pertanian mulai 1 Juni sampai 30 Juli 2023. Atas hal tersebut, Presiden Jokowi meminta agar semua pemangku kepentingan di sektor pertanian membantu menyukseskan program tersebut. Lalu, apa pengertian dan tujuan Sensus Pertanian di Indonesia?
Pengertian dan Tujuan Sensus Pertanian
Sensus Pertanian adalah salah satu sensus yang digelar oleh Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) yang digelar setiap 10 tahun sekali, tepatnya setiap tahun yang diakhiri dengan angka 3. Sedangkan tahun 2023, Sensus Pertanian jadi sensus ketujuh yang digelar.
Sensus ini sudah dilakukan oleh BPS mulai tahun 1963 sampai sekarang dan digelar sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Dikutip dari situs resmi BPS, ada tiga tujuan Sensus Pertanian yakni sebagai berikut.
- Mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat agar diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di Indonesia.
- Mendapatkan kerangka sampel yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin.
- Mendapatkan informasi tentang populasi rumah tangga pertanian, rumah tangga petani gurem, luas tanam tanaman pangan, jumlah pohon dan ternak, distribusi penguasaan lahan menurut golongan luas, dan sebagainya. Dengan begitu hasil sensus pertanian bisa digunakan untuk data dasar memperbaiki perkiraan produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, termasuk juga populasi pohon atau ternak yang diperoleh dari survei-survei pertanian rutin.
Sedangkan untuk tahun ini, Sensus Pertanian 2023 atau ST2023 sudah dirancang oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Mei 2023 lalu di Istana Negara, Jakarta.
BACA JUGA:
Tujuan diadakannya Sensus Pertanian 2023 adalah untuk menyediakan data terkait struktur pertanian, khususnya untuk unit-unit administrasi terkecil; menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini; dan menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian.
Nantinya ST2023 bakal mencakup tujuh subsektor mulai dari tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian. Dalam pelaksanaannya seluruh pelaku usaha pertanian di Indonesia akan didata. Pemerintah akan mengerahkan 190 ribu petugas di berbagai wilayah Indonesia untuk mendata para pelaku usaha pertanian.
Selain terkait tujuan sensus pertanian, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.