Bagikan:

JAKARTA - Pengikut ajaran Bung Karno yang tergabung dalam Barisan Soekarnois Ganjar for presiden (BGSP) siap memenangkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden di Pemilu 2024.

"Kami para Barisan Soekarnois yang berjuang berlandaskan ajaran dan teori politik Bung Karno menilai, Ganjar Pranowo merupakan anak ideologis Soekarno yang layak melanjutkan kerja-kerja yang telah dilakukan Presiden Joko Widodo," kata Ketua Nasional BGSP Ugik Kurniadi dikutip ANTARA, Minggu 4 Juni.

Sementara itu, Sekretaris BGSP Riano Oscha menjelaskan organisasi relawan itu dimotori alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan berbagai unsur nasionalis Soekarnois, akan menjadi potensi tegaknya Indonesia berdasarkan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Alumni GMNI yang menegaskan dirinya sebagai pejuang pemikir untuk menjadi potensi barisan demi tegaknya Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Riano pada kegiatan deklarasi BSGP di Kantor DPP PA GMNI.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pemilihan Presiden 2024 PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan bahwa pencapresan Ganjar Pranowo merupakan momentum bagi GMNI untuk melakukan konsolidasi total, dalam pemenangan di pemilihan presiden mendatang.

Sebab, kata dia, sejak Megawati Soekarnoputri menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden, butuh 19 tahun bagi GMNI menunggu momentum seperti saat ini.

Basarah menjelaskan Ganjar Pranowo merupakan anggota dewan pertimbangan nasional alumni GMNI sejak Kongres PA GMNI pertama.

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo mengingatkan bahwa di era digital platform saat ini kekuatan media sangatlah besar pengaruhnya.

"Kalau di antara kita, persatuan alumni GMNI dan kemudian dia, kita semua membombardir dengan kebaikan itu, maka bapak, ibu, kita akan menjadi sebuah kekuatan yang tidak kecil, tidak kecil," katanya menegaskan.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.